Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dokumen Perencanaan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Dokumen Renbut Alpalhankam adalah dokumen strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang dihasilkan melalui proses perencanaan, pelaksanaan dan penetapan untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. 2. Operational Requirements yang selanjutnya disebut Opsreq adalah jabaran dari tuntutan operasional Tentara Nasional INDONESIA, dalam bentuk kemampuan daya gerak, daya gempur, daya tahan, kemampuan manuver, kemampuan kendali dan lain-lain yang digunakan sebagai dasar dalam menyusun spesifikasi teknis. 3. Spesifikasi Teknis yang selanjutnya disebut Spektek pada dokumen Renbut adalah persyaratan dan kemampuan teknis serta hal teknis terkait lainnya dari Alpalhankam yang dibutuhkan untuk memenuhi Opsreq yang meliputi: jenis/type, dimensi, limitasi, kelengkapan, usia pakai, kapasitas, dan gambar. 4. Kebijakan Strategis Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Kebijakan Strategis adalah dokumen strategis Kementerian Pertahanan yang meliputi postur, doktrin, strategi, dan kebijakan pertahanan negara. 5. Postur Pertahanan Negara adalah wujud penampilan kekuatan pertahanan negara yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan penggelaran sumber daya nasional yang ditata dalam sistem pertahanan negara, terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. 6. Perencanaan Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk 5 (lima) tahun ke depan untuk dipedomani oleh satuan di bawahnya. 7. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk pertahanan negara yang selanjutnya disebut Alpalhankam untuk pertahanan negara adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara. 8. Kajian Teknis adalah analisis terhadap latar belakang, data dan fakta serta evaluasi dari berbagai aspek untuk menentukan layak atau tidaknya Alpalhankam untuk pertahanan negara tertentu yang akan diadakan, meliputi aspek teknis, operasional, penyedia, ekonomi, politik, legal, organisasi, target waktu dan pemberdayaan industri dalam negeri untuk kemandirian. 9. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut dan UO TNI Angkatan Udara. 10. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 11. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Your Correction