Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari:
a. pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang;
b. pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah; dan
c. pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek.
(2) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan menyusun kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan kegiatan menyusun kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan menyusun kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Your Correction
