Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar penyedia Alpalhankam yang termuat dalam Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (12), merupakan calon penyedia yang akan melaksanakan presentasi untuk Pendalaman dan Validasi terhadap produk Alpalhankam yang ditawarkan dan mengetahui kemampuan dan kapasitas perusahaan memproduksi Alpalhankam. (2) Untuk presentasi terhadap produk Alpalhankam yang ditawarkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan empat hal pokok yang menjadi syarat utama dari Alpalhankam untuk pertahanan negara meliputi: a. kehandalan peralatan; b. kemampuan adaptasi peralatan; c. daya tahan peralatan; dan d. integrasi dengan peralatan lain. (3) Pelaksanaan presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Your Correction