Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disingkat SID adalah sistem pengolahan data Desa, data pembangunan Desa, dan informasi lain terkait pembangunan Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dilakukan secara terpadu dengan
memanfaatkan perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia, untuk disajikan sebagai informasi yang berguna dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik serta sebagai dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
3. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
4. Platform SID adalah aplikasi super (super app) digital terintegrasi yang dirancang sebagai alat operasional untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan Desa berbasis data, informasi, serta indikator hasil capaian SDGs Desa.
5. Satu iDesa adalah satu sistem informasi terpadu berbasis single reference of truth tentang Desa, berupa satu data Desa dan satu peta Desa yang terangkum secara komprehensif dalam Platform SID.
6. Sistem Informasi Geografis Desa yang selanjutnya disebut SIG Desa adalah sistem data dan informasi geografis Desa berbasis teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan menyajikan data geospasial dan data atribut Desa.
7. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
8. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10. Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.
11. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
12. Rencana Jangka Menengah SDGs Desa adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis dan tahapan pencapaian tujuan Pembangunan Desa.
13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
14. Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
15. Indikator Keluaran Pembangunan Desa adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan hasil langsung dari pelaksanaan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa, serta intervensi pembangunan sektoral yang dilaksanakan di Desa dalam satu tahun anggaran, yang dapat diukur secara nyata dan diverifikasi, seperti jumlah fasilitas yang dibangun, layanan yang diberikan, atau produk yang dihasilkan.
16. Indikator Hasil SDGs Desa adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan perubahan kondisi atau manfaat jangka menengah yang dirasakan oleh masyarakat Desa, sebagai hasil pelaksanaan program/kegiatan Pembangunan Desa dan intervensi pembangunan sektoral yang dilaksanakan di Desa, yang selaras dengan upaya SDGs Desa.
17. Pendataan Desa adalah proses sistematis pengumpulan, pencatatan, klasifikasi, verifikasi, validasi, penyimpanan informasi, serta pelindungan dan keamanan data dan informasi Desa.
18. Data Desa adalah sekumpulan fakta, angka, atau informasi tentang kondisi objektif Desa.
19. Data Pembangunan Desa adalah sekumpulan fakta, angka, atau informasi terkait Pembangunan Desa, yang digunakan untuk mengukur capaian keluaran tahunan Pembangunan Desa dan capaian hasil tujuan pembangunan berkelanjutan di Desa.
20. Data dan Informasi Desa adalah Data Desa, Data Pembangunan Desa, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa, yang digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
21. Data Analog adalah Data yang dikumpulkan, disimpan, dan disajikan dalam bentuk fisik atau nondigital.
22. Data Digital adalah Data yang dikumpulkan, diolah, disimpan, dan disajikan dalam format elektronik melalui perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
23. Interoperabilitas Data adalah kemampuan SID untuk saling berbagi pakai data dan informasi dengan sistem elektronik pemerintahan lain menggunakan layanan interoperabilitas data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
25. Pelindungan Data adalah serangkaian tindakan dan kebijakan yang bertujuan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data dalam Platform SID.
26. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
27. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
28. Data Atribut Desa adalah informasi deskriptif nongeospasial tentang objek geografis Desa, yang meliputi aspek sosial, ekonomi, demografi, infrastruktur, serta kondisi alam di wilayah Desa.
29. Peta Wilayah Desa adalah gambar atau peta yang menunjukkan batas wilayah Desa, serta informasi geografis lain yang menggambarkan kondisi fisik, sosial, dan lingkungan wilayah Desa.
30. Pendampingan Masyarakat Desa adalah upaya memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan yang berdaya, agar dapat berpartisipasi dalam tata kelola Desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, guna mendukung terwujudnya Desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
31. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
(1) Kualitas Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
a. tingkat akurasi data dan informasi;
b. validitas data dan informasi;
c. kelengkapan data dan informasi;
d. kemutakhiran data dan informasi;
e. relevansi data dan informasi;
f. konsistensi data dan informasi;
g. integritas data dan informasi; dan
h. koherensi data dan informasi.
(2) Tingkat pemanfaatan Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
a. frekuensi penggunaan data dan informasi;
b. jenis penggunaan data dan informasi;
c. dampak penggunaan data dan informasi; dan
d. jumlah layanan publik yang dikelola melalui pendayagunaan Platform SID.
(3) Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Platform SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi:
a. jangka waktu Pendataan Desa;
b. jangka waktu pemutakhiran hasil Pendataan Desa;
c. biaya Pendataan Desa;
d. biaya pengelolaan Platform SID; dan
e. kemudahan akses dan penggunaan Platform SID.
(4) Partisipasi masyarakat terkait Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d meliputi:
a. partisipasi masyarakat dalam proses Pendataan Desa;
b. partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pendayagunaan Platform SID; dan
c. masukan dan umpan balik dari masyarakat terkait kinerja Platform SID.
(5) Keberlanjutan Platform SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e meliputi:
a. ketersediaan sumber daya manusia pengelola Platform SID;
b. ketersediaan anggaran untuk pengelolaan, pemeliharaan, dan/atau pengembangan Platform SID;
dan
c. dukungan sumber daya dari pemerintah Desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan Platform SID.
(6) Kemudahan layanan publik digital atas Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f meliputi:
a. akses yang cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat Desa;
b. keterpaduan layanan publik berbasis elektronik yang mendukung penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
c. peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
(7) Interoperabilitas Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g meliputi:
a. keterhubungan Platform SID dengan aplikasi digital lainnya termasuk situs web Desa, aplikasi SPBE daerah, dan aplikasi SPBE pusat;
b. integrasi data antarsistem guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Pembangunan Desa; dan
c. pemenuhan standar teknis yang menjamin konsistensi dan kesesuaian pertukaran data.
(8) Keamanan Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h meliputi:
a. pelindungan terhadap kerahasiaan Data Pribadi dari kebocoran, penyalahgunaan, dan/atau akses tidak sah;
b. pelindungan terhadap keaslian, keutuhan, kenirsangkalan, dan ketersediaan Data dan Informasi Desa; dan
c. penerapan tata kelola keamanan data dan informasi termasuk Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.