Correct Article 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Current Text
(1) Operasi pemantauan kinerja sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dilakukan secara rutin pada setiap hari kerja.
(2) Pengelolaan kapasitas sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dilakukan secara rutin paling singkat satu kali setiap 5 (lima) hari kerja.
(3) Pengelolaan data log sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c dilakukan secara rutin paling singkat satu kali setiap 5 (lima) hari kerja.
(4) Pelaporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara:
a. penyusunan catatan harian pada setiap hari kerja;
dan
b. penyusunan laporan triwulanan berdasarkan catatan harian.
(5) Laporan triwulanan hasil pemantauan kinerja sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan kepada Menteri oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi.
Your Correction
