Correct Article 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Current Text
(1) Penyusunan dan penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan melalui Platform SID.
(2) Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai alat perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berbasis Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lainnya terkait Pembangunan Desa.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Data Geospasial dan Data Atribut Desa.
Your Correction
