Correct Article 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Current Text
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. pengelolaan Platform SID;
b. Pendataan Desa;
c. tujuan, sasaran, indikator, metadata, dan kuesioner untuk 17 (tujuh belas) SDGs Desa;
d. Rencana Jangka Menengah SDGs Desa;
e. rekomendasi digital tentang prioritas sasaran SDGs Desa dan program/kegiatan prioritas Pembangunan Desa;
f. sinkronisasi dan konsolidasi program pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi dan/atau program kementerian/lembaga nonkementerian yang masuk ke Desa;
g. pemantauan dan evaluasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Platform SID;
h. kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia pengelola Platform SID; dan
i. pengadaan sarana prasarana SID.
Your Correction
