Correct Article 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Current Text
Penyusunan dan pengelolaan SIG Desa dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan Data Geospasial dan Data Atribut Desa;
b. pengolahan Data Geospasial dan Data Atribut Desa;
c. analisis geospasial terhadap Data Geospasial dan Data Atribut Desa;
d. visualisasi Data Geospasial Desa;
e. kolaborasi penyusunan dan pengelolaan SIG Desa; dan
f. pendayagunaan SIG Desa untuk pengambilan keputusan mengenai tata ruang Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa.
Your Correction
