Correct Article 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Current Text
(1) Hasil evaluasi kinerja sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaporkan kepada Menteri oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi.
(2) Laporan evaluasi kinerja sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum penyelenggaraan SID;
b. identifikasi permasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan Platform SID;
c. rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Platform SID; dan
d. data dan informasi terkait indikator kinerja Platform SID.
Your Correction
