Correct Article 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Current Text
Penyediaan fasilitas perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. aplikasi SID;
b. sistem operasi;
c. perangkat lunak pendukung basis data;
d. peramban web;
e. perangkat lunak keamanan;
f. aplikasi office dan pdf;
g. aplikasi pencadangan sistem dan data; dan
h. aplikasi komunikasi dan kolaborasi.
Your Correction
