Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Platform SID yang memuat data dan informasi perihal Desa dan Pembangunan Desa meliputi: a. Data Desa; b. Data Pembangunan Desa; c. informasi lain yang terkait dengan Pembangunan Desa; d. tampilan Peta Wilayah Desa yang terintegrasi dengan SIG Desa; e. SIG Desa yang memuat Data Geospasial dan Data Atribut Desa; f. tujuan, sasaran, metadata, dan kuesioner SDGs Desa; g. indikator, metadata, dan kuesioner strategi pencapaian SDGs Desa; h. ukuran capaian sasaran SDGs Desa; i. rekomendasi prioritas sasaran SDGs Desa; j. rekomendasi prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa; k. Rencana Jangka Menengah SDGs Desa; l. data sinkronisasi dan konsolidasi program dan/atau proyek yang masuk ke Desa; m. sistem peringatan dini Pembangunan Desa; n. sistem pemantauan dan evaluasi Pembangunan Desa; dan o. sistem informasi lainnya terkait Desa dan Pembangunan Desa yang terintegrasi dan berbagi data dengan Platform SID. (2) Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Application Programming Interface yang aman dan sesuai standar SPBE untuk memungkinkan integrasi dengan aplikasi lain.
Your Correction