Correct Article 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Current Text
Indikator kinerja sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi:
a. kualitas Data dan Informasi Desa;
b. tingkat pemanfaatan Data dan Informasi Desa;
c. efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Platform SID;
d. partisipasi masyarakat terkait Data dan Informasi Desa;
e. keberlanjutan Platform SID;
f. kemudahan layanan publik digital atas Data dan Informasi Desa;
g. Interoperabilitas Data dan Informasi Desa; dan
h. keamanan Data dan Informasi Desa.
Your Correction
