Correct Article 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Current Text
(1) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemudahan, keamanan, ketersediaan, dan kecepatan akses produk dan layanan Platform SID bagi pengguna;
b. mengoptimalkan konten Platform SID untuk mendukung penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi alur pengguna dalam mengakses produk dan layanan Platform SID;
d. menyediakan dan/atau mengembangkan fitur analisis umpan balik dari pengguna produk dan layanan Platform SID;
e. mengintegrasikan teknologi digital terbaru; dan
f. mengoptimalkan infrastruktur, sistem, serta fitur Interoperabilitas dan/atau berbagi pakai antaraplikasi digital.
(2) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Selain pembaruan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terjadi permasalahan tertentu yang
mengakibatkan perubahan signifikan terhadap Platform SID, pembaruan sistem dapat dilakukan secara khusus.
(4) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SPBE.
Your Correction
