Correct Article 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Current Text
Pedoman SID bertujuan untuk:
a. menyediakan sistem Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berbasis Data dan Informasi Desa, Peta Wilayah Desa, dan Data Geospasial Desa;
b. menyediakan Platform SID untuk memastikan tersedianya Data dan Informasi Desa;
c. menyediakan SIG Desa dalam Platform SID untuk memastikan tersedianya Peta Wilayah Desa dan Data Geospasial Desa;
d. meningkatkan kinerja Pembangunan Desa melalui pendayagunaan Platform SID;
e. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa melalui pendayagunaan Platform SID;
f. mengelola sinkronisasi dan konsolidasi program pembangunan sektoral yang masuk ke Desa melalui pendayagunaan Platform SID;
g. mengelola pemantauan dan evaluasi atas input, proses, keluaran tahunan Pembangunan Desa, dan hasil SDGs Desa berdasarkan SPBE; dan
h. meningkatkan kinerja SPBE di tingkat daerah dan Desa melalui pengelolaan data dan layanan digital yang terintegrasi dalam Platform SID.
Your Correction
