Correct Article 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Current Text
(1) Pengelolaan infrastruktur sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia pengelola sistem.
(2) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan infrastruktur Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
