Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan Data Geospasial dilakukan dengan cara: a. menggunakan perangkat global positioning system untuk mencatat koordinat geografis objek atau titik penting di Desa; b. mengakses citra satelit untuk memetakan kondisi geografis dan penggunaan lahan di Desa; c. memanfaatkan drone untuk mengambil gambar atau video udara yang digunakan dalam pembuatan peta atau model tiga dimensi; dan d. mengakses Data Geospasial dari geoportal kebijakan satu peta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengumpulan Data Atribut Desa dilakukan dengan cara: a. melakukan survei lapangan untuk mengumpulkan Data Atribut Desa seperti kondisi sosial, ekonomi, dan fisik Desa melalui wawancara atau pengisian formulir; b. mengakses data statistik yang disediakan pemerintah untuk memperoleh informasi data atribut terkait Desa; dan c. melakukan wawancara dengan kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, dan warga Desa untuk menggali informasi terkait kebutuhan dan masalah Desa. (3) Terhadap Data Geospasial dan Data Atribut Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pengintegrasian dan pemeliharaan dengan cara: a. mengintegrasikan Data Geospasial dan Data Atribut Desa; dan b. memastikan validitas data yang terkumpul dan melakukan pembaruan secara berkala untuk menjaga akurasi informasi.
Your Correction