Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen risiko sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilaksanakan untuk mencegah dan menangani gangguan yang dapat memengaruhi keamanan, keandalan, dan kinerja Platform SID. (2) Manajemen risiko sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi permasalahan yang berisiko mempengaruhi kinerja sistem; b. analisis risiko untuk menilai dampak dan kemungkinan terjadinya risiko yang telah teridentifikasi; c. evaluasi dan penilaian risiko untuk menentukan tingkat risiko secara keseluruhan; d. penanganan risiko melalui penghindaran risiko, pengurangan risiko, penerimaan risiko, dan/atau transfer risiko; e. implementasi rencana pengelolaan risiko; f. pemantauan terhadap keterjadian risiko dan pengendalian yang dilakukan atas keterjadian risiko; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan manajemen risiko. (3) Laporan hasil pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g disampaikan kepada Menteri oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi.
Your Correction