Correct Article 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Current Text
(1) Manajemen risiko sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilaksanakan untuk mencegah dan menangani gangguan yang dapat memengaruhi keamanan, keandalan, dan kinerja Platform SID.
(2) Manajemen risiko sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi permasalahan yang berisiko mempengaruhi kinerja sistem;
b. analisis risiko untuk menilai dampak dan kemungkinan terjadinya risiko yang telah teridentifikasi;
c. evaluasi dan penilaian risiko untuk menentukan tingkat risiko secara keseluruhan;
d. penanganan risiko melalui penghindaran risiko, pengurangan risiko, penerimaan risiko, dan/atau transfer risiko;
e. implementasi rencana pengelolaan risiko;
f. pemantauan terhadap keterjadian risiko dan pengendalian yang dilakukan atas keterjadian risiko;
dan
g. penyusunan laporan pelaksanaan manajemen risiko.
(3) Laporan hasil pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g disampaikan kepada Menteri oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi.
Your Correction
