Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja aplikasi Platform SID melalui perbaikan sistem dan/atau penambahan fitur teknologi digital. (2) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan hasil: a. pemantauan sistem; b. evaluasi kinerja sistem; dan c. pelaksanaan manajemen risiko sistem.
Your Correction