Correct Article 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Current Text
(1) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja aplikasi Platform SID melalui perbaikan sistem dan/atau penambahan fitur teknologi digital.
(2) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan hasil:
a. pemantauan sistem;
b. evaluasi kinerja sistem; dan
c. pelaksanaan manajemen risiko sistem.
Your Correction
