Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin.
4. Disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
5. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PPPK yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PPPK, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar Jam Kerja pegawai.
6. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PPPK karena melanggar ketentuan Disiplin PPPK.
7. Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sistem kerja yang dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktu bekerja.
8. Hari Kerja adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi PPPK.
9. Jam Kerja Pegawai adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi PPPK.
10. Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Unit Kerja adalah satuan kerja yang dipimpin oleh pejabat manajerial sebagai tempat PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.
13. Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik, dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
(1) Setiap PPPK wajib:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN;
d. menjaga netralitas; dan
e. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan perwakilan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
(2) Selain menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK wajib:
a. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
b. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
c. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
d. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
e. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan PPPK;
g. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
h. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
i. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai;
k. mendapatkan predikat kinerja tahunan paling rendah baik;
l. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
m. memberikan kesempatan kepada bawahan atau anggota tim untuk mengembangkan kompetensi;
n. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
o. mengikuti orientasi PPPK.
Article 4
Article 5
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam perjanjian kerja.
PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijatuhi Hukuman Disiplin.
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; dan
c. Hukuman Disiplin berat.
Article 8
(1) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(2) Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan kepada PPPK yang:
a. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban:
1. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
2. melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
4. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
5. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
6. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
8. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
9. Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) Hari Kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
b) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) Hari Kerja dalam 1
(satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan c) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) Hari Kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis;
10. mendapatkan predikat kinerja tahunan paling rendah baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf k dalam hal mendapatkan predikat kinerja tahunan butuh perbaikan;
11. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf l yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
12. memberikan kesempatan kepada bawahan atau anggota tim untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; dan
13. mengikuti orientasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf o apabila dilakukan tanpa alasan yang sah; dan
b. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap larangan:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
2. melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;
3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, anggota tim, atau rekan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; dan
4. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja.
Article 9
Article 10
Article 11
PPPK yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, dihentikan pembayaran gajinya mulai awal bulan berikutnya sampai dengan penetapan Hukuman Disiplin.
Article 12
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan.
(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin ditingkatkan menjadi lebih berat dari Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelumnya, apabila jumlah tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah telah mencapai jumlah yang telah ditentukan.
Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri atas:
a. Menteri;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Pejabat Administrator; dan
e. Pejabat Pengawas.
Dalam hal tidak terdapat Pejabat yang Berwenang Menghukum karena pejabatnya lowong, kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
Article 15
Menteri berwenang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi:
a. PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama untuk Hukuman Disiplin:
1. tingkat ringan;
2. tingkat sedang; dan
3. tingkat berat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) selama 10 (sepuluh) bulan;
b. PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Hukuman Disiplin tingkat sedang dan Hukuman Disiplin tingkat berat; dan
c. PPPK yang menduduki:
1. Jabatan Administrator;
2. Jabatan Pengawas;
3. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama sampai dengan Jenjang Ahli Madya atau yang setara;
4. Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; dan
5. Jabatan Pelaksana, untuk Hukuman Disiplin tingkat berat.
Article 16
(1) Menteri mengusulkan penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK dan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat sebagai PPPK bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada PRESIDEN.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan laporan hasil pemeriksaan, disertai:
a. berita acara pemeriksaan;
b. bukti Pelanggaran Disiplin; dan
c. bahan lain yang diperlukan.
Article 17
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. tingkat ringan bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan jabatan Administrator yang berkedudukan dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
b. tingkat sedang bagi PPPK yang menduduki Jabatan Administrator yang berkedudukan dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. tingkat sedang bagi PPPK yang menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama sampai dengan Jenjang Ahli Madya, Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan, dan Jabatan Pelaksana yang secara struktur berada di bawah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
d. tingkat sedang bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pengawas, jabatan fungsional, dan Jabatan Pelaksana yang secara struktur berada di bawah Administrator yang berkedudukan dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, di Unit Kerjanya.
Article 18
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. tingkat ringan bagi PPPK yang menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama sampai dengan Jenjang Ahli Madya, Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan, dan Jabatan Pelaksana yang secara struktur berada di bawahnya; dan
b. tingkat sedang bagi PPPK yang menduduki jabatan Pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana yang secara struktur berada di bawah Pejabat Administrator, di Unit Kerjanya.
Article 19
Pejabat Administrator berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. tingkat ringan bagi PPPK yang menduduki jabatan Pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana yang secara struktur berada di bawahnya; dan
b. tingkat sedang bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana yang secara struktur berada di bawah Pejabat Pengawas, di Unit Kerjanya.
Article 20
Pejabat Pengawas berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin tingkat ringan bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang secara struktur berada di bawahnya.
Article 21
(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kerja setelah pemeriksaan selesai atau setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan secara lengkap.
(2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya.
(3) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai dengan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PPPK, Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat oleh atasannya.
(4) Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dilakukan secara berjenjang.
(5) Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan.
(6) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
(7) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengoreksi Hukuman Disiplin terhadap PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin sesuai dengan pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PPPK.
BAB V
TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) PPPK yang diduga melakukan Pelangggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 dilakukan pemeriksaan oleh atasan langgsung atau tim pemeriksa yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan langsung atau tim pemeriksa menyusun laporan paling sedikit memuat bentuk pelanggaran, Dampak Negatif Pelanggaran Disiplin, dan rekomendasi penjatuhan Hukuman Disiplin untuk disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum.
Article 23
(1) Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin.
(2) Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan.
Article 24
Tata cara:
a. pemanggilan dan pemeriksaan PPPK;
b. penjatuhan dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin PPPK; dan
c. pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin PPPK, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VI
BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN GAJI
(1) Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada Hari Kerja ke- 15 (lima belas) sejak keputusan diterima.
(2) Dalam hal PPPK yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada Hari Kerja ke-15 (lima belas) terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Hukuman Disiplin yang dikirim ke alamat PPPK yang bersangkutan.
(3) Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan Upaya Administratif baik yang berupa keberatan maupun banding administratif, berlaku sesuai dengan keputusan Upaya Administratifnya.
(4) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 26
(1) Penghentian pembayaran gaji PPPK yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja dilakukan sebagai berikut:
a. atasan langsung atau pimpinan Unit Kerja dari PPPK yang bersangkutan, memberitahukan secara tertulis kepada Unit Kerja yang membidangi sumber daya manusia;
b. Unit Kerja yang membidangi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data tidak Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai tanpa alasan yang sah PPPK dimaksud;
c. hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada pimpinan Unit Kerja atau kepala satuan kerja yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sebagai dasar penghentian pembayaran gaji;
d. kuasa pengguna anggaran melaksanakan penghentian pembayaran gaji sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang ditetapkan dalam keputusan kuasa pengguna anggaran; dan
e. dalam hal pimpinan Unit Kerja atau kepala satuan kerja yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pelaksanaan penghentian pembayaran gaji dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan.
(2) Penghentian gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa gaji dan tunjangan yang melekat.
(3) Tata Cara penghentian pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tata cara Izin perkawinan dan perceraian bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
PPPK yang sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau tingkat berat tidak dapat dipertimbangkan kenaikan gaji berkala.
Article 29
PPPK yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, kemudian melakukan:
a. Pelanggaran Disiplin dan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat, Hukuman Disiplin yang dijalani sebelumnya dianggap selesai dan PPPK yang bersangkutan hanya menjalani Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya; atau
b. Pelanggaran Disiplin dan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih ringan, PPPK yang bersangkutan harus menjalani Hukuman Disiplin yang pertama kali dijatuhkan sampai dengan selesai dilanjutkan dengan Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.
Article 30
(1) Hasil pemeriksaan unsur pengawasan dan/atau unit yang mempunyai tugas pengawasan dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pertimbangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan atau menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, atasan langsung atau tim pemeriksa berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan melaporkan kepada Menteri.
Article 31
(1) Terhadap PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin yang terindikasi merupakan tindak pidana, tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal PPPK melakukan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, penjatuhan Hukuman Disiplin dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(1) Pelanggaran Disiplin yang dilakukan PPPK sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pelanggaran Disiplin PPPK yang telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani oleh PPPK yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.
(4) Perjanjian kerja yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Setiap PPPK dilarang:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Menteri;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Menteri;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, anggota tim, atau rekan kerja;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
n. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. ikut kampanye secara aktif;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai ASN lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai ASN dalam lingkungan Unit Kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
o. melakukan perundungan dan/atau intimidasi;
p. melakukan perbuatan zina, tindakan asusila, dan/atau kekerasan seksual;
q. terlibat dalam aktivitas perjudian;
r. menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya; dan
s. menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial atau media lainnya yang bermuatan:
1. ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan, melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
2. berita palsu, intoleransi, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi dan pornoaksi.
(1) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 15% (lima belas persen) selama 5 (lima) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 20% (dua puluh persen) selama 5 (lima) bulan; atau
c. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 5 (lima) bulan.
(2) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan kepada PPPK yang:
a. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban:
1. menaati ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
2. melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
3. menjaga netralitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi;
4. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan perwakilan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi;
5. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi;
6. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
7. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
8. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
9. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
10. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f apabila dilakukan tanpa alasan yang sah;
11. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
12. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau
merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
13. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i apabila dilakukan oleh PPPK yang menduduki jabatan administrator ke bawah atau jabatan fungsional;
14. Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) Hari Kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 15% (lima belas persen) selama 5 (lima) bulan;
b) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) Hari Kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) selama 5 (lima) bulan;
dan c) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) Hari Kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 5 (lima) bulan.
15. mendapakan predikat kinerja tahunan paling rendah baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf k dalam hal mendapatkan predikat kinerja tahunan kurang;
16. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf l yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi; dan
17. memberikan kesempatan kepada bawahan atau anggota tim untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi; dan
b. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap larangan:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
2. melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi;
3. melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
4. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, anggota tim, atau rekan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
6. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
7. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n angka 1 dan angka 2 dengan cara ikut kampanye secara aktif atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK;
8. melakukan perundungan dan/atau intimidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o apabila tidak memiliki dampak terhadap fisik dan/atau mental korban;
9. terlibat dalam aktivitas perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf q yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi; dan
10. menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial atau media lainnya yang bermuatan:
a) ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan, melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau b) berita palsu, intoleransi, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi dan pornoaksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf s yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi.
(1) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 50% (lima puluh persen) selama 10 (sepuluh) bulan;
b. pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK;
atau
c. pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat sebagai PPPK.
(2) Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijatuhkan kepada PPPK yang:
a. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban:
1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
2. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
3. melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
4. menjaga netralitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan perwakilan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
6. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
7. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
8. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
9. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
10. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
11. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
12. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
13. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i apabila dilakukan oleh PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi;
14. Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) Hari Kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) selama 10 (sepuluh) bulan;
b) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) Hari Kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK; dan c) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK;
15. mendapatkan predikat kinerja tahunan paling rendah baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf k dalam hal mendapatkan predikat kinerja tahunan sangat kurang;
16. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf l yang
memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
17. memberikan kesempatan kepada bawahan atau anggota tim untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah; dan
18. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)huruf n; dan
b. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap larangan:
1. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b;
3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c apabila dilakukan tanpa izin tertulis atau ditugaskan oleh Menteri;
4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d apabila dilakukan tanpa izin tertulis atau tanpa ditugaskan oleh Menteri;
5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya masyarakat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e apabila dilakukan tanpa izin tertulis atau tanpa ditugaskan oleh Menteri;
6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
7. melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
8. melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
9. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k;
10. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l;
11. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:
a) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai ASN lain;
b) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
c) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
d) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai ASN dalam lingkungan Unit Kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau e) memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
12. melakukan perundungan dan/atau intimidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o apabila memiliki dampak terhadap fisik dan/atau mental korban;
13. melakukan perbuatan zina, tindakan asusila, dan/atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf p;
14. terlibat dalam aktivitas perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf q yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
15. menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, prekusor narkotika dan psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf r; dan
16. menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial atau media lainnya yang bermuatan:
a) ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan, melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
b) berita palsu, intoleransi, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi dan pornoaksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf s yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah.