Correct Article 15
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Current Text
Menteri berwenang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi:
a. PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama untuk Hukuman Disiplin:
1. tingkat ringan;
2. tingkat sedang; dan
3. tingkat berat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) selama 10 (sepuluh) bulan;
b. PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Hukuman Disiplin tingkat sedang dan Hukuman Disiplin tingkat berat; dan
c. PPPK yang menduduki:
1. Jabatan Administrator;
2. Jabatan Pengawas;
3. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama sampai dengan Jenjang Ahli Madya atau yang setara;
4. Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; dan
5. Jabatan Pelaksana, untuk Hukuman Disiplin tingkat berat.
Your Correction
