Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri atas: a. Menteri; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d. Pejabat Administrator; dan e. Pejabat Pengawas.
Your Correction