Correct Article 13
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Current Text
Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri atas:
a. Menteri;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Pejabat Administrator; dan
e. Pejabat Pengawas.
Your Correction
