Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pernyataan tidak puas secara tertulis. (2) Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan kepada PPPK yang: a. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban: 1. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; 2. melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; 3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; 4. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; 5. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; 6. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; 7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; 8. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; 9. Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j, dengan ketentuan sebagai berikut: a) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) Hari Kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan; b) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) Hari Kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan c) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) Hari Kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis; 10. mendapatkan predikat kinerja tahunan paling rendah baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf k dalam hal mendapatkan predikat kinerja tahunan butuh perbaikan; 11. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf l yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; 12. memberikan kesempatan kepada bawahan atau anggota tim untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; dan 13. mengikuti orientasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf o apabila dilakukan tanpa alasan yang sah; dan b. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap larangan: 1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; 2. melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; 3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, anggota tim, atau rekan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; dan 4. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja.
Your Correction