Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap PPPK dilarang: a. menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Menteri; e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Menteri; f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; g. melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan; h. melakukan kegiatan yang merugikan negara; i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, anggota tim, atau rekan kerja; j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; n. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1. ikut kampanye secara aktif; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai ASN lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai ASN dalam lingkungan Unit Kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. o. melakukan perundungan dan/atau intimidasi; p. melakukan perbuatan zina, tindakan asusila, dan/atau kekerasan seksual; q. terlibat dalam aktivitas perjudian; r. menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya; dan s. menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial atau media lainnya yang bermuatan: 1. ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan, melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau 2. berita palsu, intoleransi, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi dan pornoaksi.
Your Correction