Correct Article 20
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Current Text
Pejabat Pengawas berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin tingkat ringan bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang secara struktur berada di bawahnya.
Your Correction
