Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Pengawas berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin tingkat ringan bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang secara struktur berada di bawahnya.
Your Correction