Correct Article 25
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada Hari Kerja ke- 15 (lima belas) sejak keputusan diterima.
(2) Dalam hal PPPK yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada Hari Kerja ke-15 (lima belas) terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Hukuman Disiplin yang dikirim ke alamat PPPK yang bersangkutan.
(3) Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan Upaya Administratif baik yang berupa keberatan maupun banding administratif, berlaku sesuai dengan keputusan Upaya Administratifnya.
(4) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
