Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Administrator berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin: a. tingkat ringan bagi PPPK yang menduduki jabatan Pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana yang secara struktur berada di bawahnya; dan b. tingkat sedang bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana yang secara struktur berada di bawah Pejabat Pengawas, di Unit Kerjanya.
Your Correction