Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam perjanjian kerja.
Your Correction