Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPPK yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, kemudian melakukan: a. Pelanggaran Disiplin dan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat, Hukuman Disiplin yang dijalani sebelumnya dianggap selesai dan PPPK yang bersangkutan hanya menjalani Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya; atau b. Pelanggaran Disiplin dan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih ringan, PPPK yang bersangkutan harus menjalani Hukuman Disiplin yang pertama kali dijatuhkan sampai dengan selesai dilanjutkan dengan Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.
Your Correction