Correct Article 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 15% (lima belas persen) selama 5 (lima) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 20% (dua puluh persen) selama 5 (lima) bulan; atau
c. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 5 (lima) bulan.
(2) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan kepada PPPK yang:
a. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban:
1. menaati ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
2. melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
3. menjaga netralitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi;
4. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan perwakilan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi;
5. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi;
6. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
7. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
8. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
9. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
10. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f apabila dilakukan tanpa alasan yang sah;
11. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
12. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau
merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
13. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i apabila dilakukan oleh PPPK yang menduduki jabatan administrator ke bawah atau jabatan fungsional;
14. Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) Hari Kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 15% (lima belas persen) selama 5 (lima) bulan;
b) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) Hari Kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) selama 5 (lima) bulan;
dan c) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) Hari Kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 5 (lima) bulan.
15. mendapakan predikat kinerja tahunan paling rendah baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf k dalam hal mendapatkan predikat kinerja tahunan kurang;
16. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf l yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi; dan
17. memberikan kesempatan kepada bawahan atau anggota tim untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi; dan
b. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap larangan:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
2. melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi;
3. melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
4. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, anggota tim, atau rekan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
6. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;
7. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n angka 1 dan angka 2 dengan cara ikut kampanye secara aktif atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK;
8. melakukan perundungan dan/atau intimidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o apabila tidak memiliki dampak terhadap fisik dan/atau mental korban;
9. terlibat dalam aktivitas perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf q yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi; dan
10. menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial atau media lainnya yang bermuatan:
a) ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan, melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau b) berita palsu, intoleransi, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi dan pornoaksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf s yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi.
Your Correction
