Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara Izin perkawinan dan perceraian bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction