Correct Article 21
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kerja setelah pemeriksaan selesai atau setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan secara lengkap.
(2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya.
(3) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai dengan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PPPK, Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat oleh atasannya.
(4) Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dilakukan secara berjenjang.
(5) Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan.
(6) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
(7) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengoreksi Hukuman Disiplin terhadap PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin sesuai dengan pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PPPK.
Your Correction
