Correct Article 22
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) PPPK yang diduga melakukan Pelangggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 dilakukan pemeriksaan oleh atasan langgsung atau tim pemeriksa yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan langsung atau tim pemeriksa menyusun laporan paling sedikit memuat bentuk pelanggaran, Dampak Negatif Pelanggaran Disiplin, dan rekomendasi penjatuhan Hukuman Disiplin untuk disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum.
Your Correction
