Correct Article 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Setiap PPPK wajib:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN;
d. menjaga netralitas; dan
e. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan perwakilan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
(2) Selain menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK wajib:
a. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
b. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
c. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
d. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
e. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan PPPK;
g. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
h. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
i. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai;
k. mendapatkan predikat kinerja tahunan paling rendah baik;
l. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
m. memberikan kesempatan kepada bawahan atau anggota tim untuk mengembangkan kompetensi;
n. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
o. mengikuti orientasi PPPK.
Your Correction
