Correct Article 6
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Current Text
PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijatuhi Hukuman Disiplin.
Your Correction
