SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA SUBKOMITE PENYELIDIKAN PEMBUKTIAN DUMPING DAN SUBSIDI DAN ANGGOTA
(1) Ketua dan Wakil Ketua dipilih melalui proses seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua berakhir.
(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mekanisme seleksi, dan tugas panitia seleksi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memiliki integritas;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang perdagangan internasional;
f. berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajemen kepemimpinan paling singkat 5 (lima) tahun;
g. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
h. berpendidikan paling rendah sarjana;
i. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. bebas dari narkoba dan sejenisnya; dan
k. tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
(1) Seleksi calon Ketua dan calon Wakil Ketua dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(2) Tata cara seleksi calon Ketua dan calon Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi.
(1) Panitia seleksi menyampaikan nama calon Ketua dan calon Wakil Ketua kepada Menteri untuk dipilih.
(2) Nama calon Ketua dan calon Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua.
(1) Ketua dan Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(3) Ketua dan Wakil Ketua dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua dan Wakil Ketua wajib diambil sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaannya oleh Menteri.
(2) Pengambilan sumpah dan janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketua dan Wakil Ketua diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, apabila:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus;
d. dinyatakan hilang; atau
e. berakhir masa jabatannya.
(2) Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat kematian.
(3) Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
(4) Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
(5) Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
(1) Ketua dan Wakil Ketua diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila:
a. melanggar sumpah atau janji;
b. melanggar pakta integritas;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. indisipliner;
e. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
f. terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya;
g. berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
atau
h. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atau pungutan liar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Menteri setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik.
(3) Mekanisme pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Ketua dan/atau Wakil Ketua, Menteri dapat mengangkat Ketua dan/atau Wakil Ketua pengganti.
(2) Masa jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua yang digantikan.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan/atau Wakil Ketua pengganti wajib diambil sumpah dan janji menurut agamanya oleh Menteri.
Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi berasal dari aparatur sipil negara.
(1) Persyaratan anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memiliki integritas;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang bidang perdagangan internasional paling singkat 2 (dua) tahun;
f. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pendaftaran;
g. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya;
l. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. bebas dari narkoba dan sejenisnya; dan
i. tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
(1) Dalam hal dibutuhkan, Ketua dapat meminta penugasan pegawai negeri sipil sebagai anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi.
(2) Ketua menyampaikan permintaan penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti mekanisme penugasan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(2) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(3) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi dapat diangkat kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak tanggal keputusan Ketua mengenai pengangkatan Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi ditetapkan.
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi diberhentikan dengan hormat, apabila:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus;
d. dinyatakan hilang; atau
e. berakhir masa jabatannya.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat kematian.
(3) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
(4) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
(5) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila:
a. melanggar pakta integritas;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. indisipliner;
d. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
e. terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya;
f. berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
atau
g. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atau pungutan liar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Ketua setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik.
(3) Mekanisme pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian dapat berasal dari aparatur sipil negara.
(1) Persyaratan anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, meliputi:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memiliki integritas;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang bidang perdagangan internasional paling singkat 2 (dua) tahun;
f. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pendaftaran;
g. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya;
m. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. bebas dari narkoba dan sejenisnya; dan
i. tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
(1) Dalam hal dibutuhkan Ketua dapat meminta penugasan pegawai negeri sipil sebagai anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian.
(2) Ketua menyampaikan permintaan penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti mekanisme penugasan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(2) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(3) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian dapat diangkat kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak tanggal keputusan Ketua mengenai pengangkatan anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian ditetapkan.
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian diberhentikan dengan hormat, apabila:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus;
d. dinyatakan hilang; atau
e. berakhir masa jabatannya.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat kematian.
(3) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
(4) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
(5) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila:
a. melanggar pakta integritas;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. indisipliner;
d. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
e. terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya;
f. berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
atau
g. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atau pungutan liar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada Ketua setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik.
(3) Mekanisme pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.