Correct Article 32
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal dibutuhkan, Ketua dapat meminta penugasan pegawai negeri sipil sebagai anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi.
(2) Ketua menyampaikan permintaan penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti mekanisme penugasan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
