Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, Kepala Subkomite Penyelidikan Dumping dan Subsidi, Kepala Subkomite Penyelidikan Kerugian, dan Sekretaris harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan bawahan.
Your Correction