Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada prosedur dan tata kerja serta kode etik yang ditetapkan oleh Ketua. (2) Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi dan Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang Kepala Subkomite Penyelidikan merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
Your Correction