Correct Article 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KADI menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau subsidi, adanya kerugian yang dialami oleh pemohon, dan hubungan sebab akibat antara dumping atau subsidi dan kerugian yang dialami oleh pemohon;
b. mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan;
c. membuat laporan hasil penyelidikan;
d. merekomendasikan pengenaan bea masuk antidumping dan/atau bea masuk imbalan kepada Menteri; dan
e. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
