Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua dan Wakil Ketua wajib diambil sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaannya oleh Menteri. (2) Pengambilan sumpah dan janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction