Correct Article 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Current Text
(1) Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, merupakan unsur pelaksana di bidang penyelidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi dan Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas anggota yang berasal dari aparatur sipil negara.
(3) Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi.
(4) Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian.
Your Correction
