Correct Article 41
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Current Text
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila:
a. melanggar pakta integritas;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. indisipliner;
d. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
e. terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya;
f. berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
atau
g. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atau pungutan liar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada Ketua setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik.
(3) Mekanisme pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction
