Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian diberhentikan dengan hormat, apabila: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus; d. dinyatakan hilang; atau e. berakhir masa jabatannya. (2) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat kematian. (3) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. (4) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (5) Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
Your Correction