Correct Article 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan, dan dokumentasi;
c. pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan KADI;
d. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan barang milik negara;
e. pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta diseminasi informasi terkait dengan penyelidikan dalam rangka
pengenaan tindakan antidumping dan pengenaan tindakan imbalan; dan
f. pelaksanaan administrasi penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan antidumping dan pengenaan tindakan imbalan.
Your Correction
