Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. (3) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian dapat diangkat kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak tanggal keputusan Ketua mengenai pengangkatan anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian ditetapkan.
Your Correction