Correct Article 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Current Text
(1) Ketua menyampaikan laporan kepada Menteri atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Ketua menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada Menteri.
Your Correction
