Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KADI harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur di lingkungan KADI. (2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction