Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dan Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. (3) Ketua dan Wakil Ketua dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction