Correct Article 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Komite Antidumping INDONESIA yang selanjutnya disebut KADI adalah komite yang melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan antidumping dan tindakan imbalan.
Your Correction
