Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disingkat JF MHI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
4. Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disingkat MHI adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu PNS yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, sikap atau perilaku kerja dalam pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis.
8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
9. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
10. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural dari MHI dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
11. Tim Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Tim Penguji adalah tim yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk mengukur dan menilai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural dari Peserta Uji Kompetensi.
12. Peserta Uji Kompetensi adalah PNS yang telah memenuhi syarat dan diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi JF MHI.
13. Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang menyatakan Peserta Uji Kompetensi lulus Uji Kompetensi JF MHI.
14. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
17. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang menggunakan dan/atau memiliki MHI untuk mendukung kinerja di bidang Hubungan Industrial.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
(1) Uji portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, Pasal 28 ayat (2) huruf a, dan Pasal 29 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan verifikasi data dan informasi Peserta Uji Kompetensi.
(2) Uji portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. informasi data diri Peserta Uji Kompetensi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman selama menjadi MHI atau terlibat dalam tugas dan fungsi di bidang Hubungan Industrial atau pengalaman di bidang lainnya; dan
d. prestasi yang pernah dimiliki dan/atau hal lain yang mendukung dalam pelaksanaan tugas jabatan di bidang Hubungan Industrial atau tugas jabatan di bidang lainnya.
(3) Uji tertulis dan/atau uji lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dan Pasal 28 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan dalam:
a. memahami tugas jabatannya sebagai MHI; dan
b. mendeskripsikan atau menganalisis penyelesaian permasalahan dalam bidang Hubungan Industrial.
(4) Praktik dan/atau studi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan dalam memahami dan menguasai:
a. materi substansi tugas dan fungsi MHI; dan
b. penyelesaian permasalahan Hubungan Industrial.
(5) Presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf c dan Pasal 28 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan dalam memaparkan:
a. program pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial; dan
b. pengembangan dan/atau kebijakan strategis Hubungan Industrial dalam suatu wilayah termasuk solusi atau rekomendasi.
(6) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d, Pasal 28 ayat (2) huruf e dan Pasal 28 ayat (3) merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan dalam:
a. memahami tugas dan fungsi MHI;
b. berkomunikasi menyampaikan pendapat dan menjawab pertanyaan;
c. menyampaikan alasan atau motivasi menjadi MHI;
dan
d. menyampaikan pemikiran, wawasan dan/atau gagasan inovatif dan strategis mengenai Hubungan Industrial dan pengembangan kompetensinya.
(7) Simulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan analisis dan memahami persoalan dengan menggunakan kasus yang menggambarkan situasi dan kondisi nyata dalam tugas pekerjaan
(1) Uji portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, Pasal 28 ayat (2) huruf a, dan Pasal 29 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan verifikasi data dan informasi Peserta Uji Kompetensi.
(2) Uji portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. informasi data diri Peserta Uji Kompetensi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman selama menjadi MHI atau terlibat dalam tugas dan fungsi di bidang Hubungan Industrial atau pengalaman di bidang lainnya; dan
d. prestasi yang pernah dimiliki dan/atau hal lain yang mendukung dalam pelaksanaan tugas jabatan di bidang Hubungan Industrial atau tugas jabatan di bidang lainnya.
(3) Uji tertulis dan/atau uji lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dan Pasal 28 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan dalam:
a. memahami tugas jabatannya sebagai MHI; dan
b. mendeskripsikan atau menganalisis penyelesaian permasalahan dalam bidang Hubungan Industrial.
(4) Praktik dan/atau studi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan dalam memahami dan menguasai:
a. materi substansi tugas dan fungsi MHI; dan
b. penyelesaian permasalahan Hubungan Industrial.
(5) Presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf c dan Pasal 28 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan dalam memaparkan:
a. program pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial; dan
b. pengembangan dan/atau kebijakan strategis Hubungan Industrial dalam suatu wilayah termasuk solusi atau rekomendasi.
(6) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d, Pasal 28 ayat (2) huruf e dan Pasal 28 ayat (3) merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan dalam:
a. memahami tugas dan fungsi MHI;
b. berkomunikasi menyampaikan pendapat dan menjawab pertanyaan;
c. menyampaikan alasan atau motivasi menjadi MHI;
dan
d. menyampaikan pemikiran, wawasan dan/atau gagasan inovatif dan strategis mengenai Hubungan Industrial dan pengembangan kompetensinya.
(7) Simulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan analisis dan memahami persoalan dengan menggunakan kasus yang menggambarkan situasi dan kondisi nyata dalam tugas pekerjaan